BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Berdasakan tugas yang telah diberikan oleh dosen mata kuliah asuhan kebidanan IV, maka makalah tentang aborsi ini ditulis. Dimana dalam makalah ini menjelaskan tentang kasus aborsi. Selain itu juga untuk mengetahui factor-faktor yang menyebabkan kejadian aborsi yang sering terjadi saat sekarang ini.
B. Tujuan
• Mengetahui pengertian aborsi
• Mengetahui macam-macam aborsi
• Mengetahui jenis aborsi
• Mengetahui factor yang menyebabkan terjadinya aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi aborsi
Aborsi adalah Berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan secara sengaja sebelum janin viable ( < 22 minggu atau berat janit < 500 gram) bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Aborsi (abortus) atau pengguguran kandungan dimaksudkan sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau hasil konsepi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. aborsi selalu merujuk kepada penghentian atau pembunuhan janin yang belum lahir.
B. Macam-macam aborsi
1. Aborsi provokatus medisinalis.
Aborsi provokatus medisinalis adalah karena alasan kesehatan ibu hamil tersebut tidak dapat melanjutkan kehamilannya. Misalnya sakit jantung, karena jika kehamilannya dilanjutkan terjadi penambahan beban kerja jantung sehingga sangat berbahaya bagi jiwanya. Dalam hal ini keselamatan ibu yang diutamakan. Penyakit lain yaitu tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999). Tentunya untuk melaksanakan tindakan ini pun harus ada inform choice dan inform consent terlebih dahulu.
2. Aborsi provokatus kriminalis.
Contoh kasus diatas, tindakan pengosongan rahim dari buah kehamilan yang dilakukan dengan sengaja bukan karena alasan medis, tetapi alasan lain biasanya karena hamil diluar nikah,atau terjadi pada pasangan yang menikah karena gagal kontrasepsi maupun karena tidak mengingkan kehamilannya.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :
1. Spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
2. Induced abortionatau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk didalamnya adalah :
a. Therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
b. Eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
c. Elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Jenis abortus menurut terjadinya :
a. Abortus spontanea (abortus yang berlangsung tanpa tindakan)
• Abortus imminens : Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
• Abortus insipiens : Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
• Abortus inkompletus : Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
• Abortus kompletus : Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
b. Abortus provokatus (abortus yang sengaja dibuat).
Menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup diluar kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badan bayi belum 1000 gram, walaupun terdapat kasus bahwa bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
C. Factor-faktor yang mempengaruhi aborsi.
1. Abortus Provokatus Medisinalis
Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
• Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
• Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
• Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
• Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi. Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
• Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat. Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain- lain.
• Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
• Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
• Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
2. Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
• Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
• Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
• Kehamilan di luar nikah.
• Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
• Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
• Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga). Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
3. Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis
Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:
• Wanita bersangkutan.
• Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
• Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun).
4. Dampak/Akibat Abortus Provokatus Kriminalis.
• Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan.
Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera.
• Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
• Pelekatan pada kavum uteri.
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
• Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
• Infeksi.
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
• Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.
• Komplikasi yang dapat timbul pada janin : Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
5. Secara garis besar faktor-faktor yang menyebabkan aborsi adalah :
a. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
b. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
c. Faktor ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
d. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.
D. Teknik aborsi dapat dilakukan melalui :
1. Curettage and dilatage (C & D)
2. Dengan melebarkan mulut rahim kemudian janin dikiret dengan alat tertentu
3. Dengan aspirasi atau penyedotan isi rahim.
4. Melalui operasi (hystertotomi). abortus dapat terjadi karena ketidaksengajaan (spontaneous abortus) dan terjadi karena disengaja (abortus provocatus atau induced pro abortion).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Aborsi merupakan hal yang sangat kotroversi baik dari segi hukum maupun agama. Aborsi boleh saja dilakukan tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, aborsi ini pun hanya boleh dilakukan oleh dokter. Dengan demikian aborsi secara illegal tidak boleh dilakukan oleh bidan maupun tenaga kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar